Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Nasib malang bisa menimpa siapa saja, termasuk seorang wanita yang baru satu bulan menjanda.
Baru satu bulan akta cerainya diterbitkan pengadilan agama, wanita ini harus rela melihat mantan suaminya menikah lagi di atas pelaminan.
Melansir laman pa-bekasi.go.id, akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kisah mantan suami yang nikah lagi meski baru sebulan akta cerai terbit itu diunggah pengguna TikTok @balqismoeets, Minggu (22/11/2020) lalu.
Melansir dari Sosok.ID, video yang diunggah tersebut telah ditonton hampir satu juta kali dalam kurun hanya satu hari.
Pada keterangan video yang diunggahnya, pengguna menuliskan agar wanita yang menghadiri pernikahan mantan suaminya itu bersabar.
Source | : | Sosok.id,TikTok,pa-bekasi.go.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |