Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Musisi Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Kamis (2/12/2021).
Pemilik nama I Gede Aryastina ini diketahui saat ini tengah ditahan di Kejari Jakarta Pusat terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
"Hari ini ada tim sedang mengurus penangguhan penahanan, sedang mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri."
"Jadi kita sudah memberikan surat kepada Kejari," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku Kuasa Hukum saat dihubungi awak media, Kamis (2/12/2021).
Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran selama proses hukum berjalan, musisi asal Bali itu kooperatif.
"Ya kan Jerinx kooperatif ya selama ini. Waktu menjelang tahap satu, Jerinx dari Bali datang. Kemudian Jerinx juga barang bukti sudah disita semua," ucap Sugeng Teguh.
Lebih lanjut, Sugeng Teguh juga mengatakan bahwa alasan ekonomi menjadi salah satu pertimbangan kliennya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Jerinx menyampaikan ada satu alasan pertimbangan sosial ekonomi, yaitu dia itu mengurus ibunya yang sedang sakit-sakitan. Dia mengurus dengan Nora, sementara sumber keuangannya dari Jerinx," tutur Sugeng Teguh.
"Jadi itu salah satu pertimbangan yang disampaikan juga," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus Jerinx bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima 'endorse' untuk mengaku positif Covid-19.
Tak lama berselang, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx.
Adam dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Ia menutup pintu damai dari kasus ini sehingga Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kejari Jakarta Pusat.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |