Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy yang digadang-gadang menyebabkan kecelakaan maut pada Kamis (4/11/2021) akhirnya dibui.
Ya, dirinya dipenjara lantaran kelalalian yang telah ia perbuat.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (5/12/2021), Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis oleh kepolisian.
Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/11/2021).
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Dikenakan pasal 310 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya enam tahun (penjara) dengan denda Rp 12 juta rupiah," jelasnya.
Selain itu, pihak keluarga Joddy diketahui telah menemui orang tua Bibi Ardiansyah, yakni Faisal dan Dewi Zuhriati untuk menyampaikan permohonan maaf.
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nurul Nareswari |