Grid.ID - Foto Siskaeee yang tampak pasrah saat diamankan polisi kini beredar luas di jejaring maya.
Bagaimana tidak, Siskaeee diketahui menjadi tersangka dari video viral pamer aksi vulgar di Bandara Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Remi jadi tersangka hingga diamankan polisi, foto Siskaeee yang pasrah duduk di kantor kepolisian menjadi sorotan publik.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar di jagat maya video berdurasi 1 menit 22 detik yang memperlihatkan seorang wanita membuka baju hingga mempertontonkan payudaranya di depan kamera saat berada di bandara.
Video wanita berkacamata hitam yang mengnakan masker itu menjadi bukti bagi kepolisian untuk melacak identitasnya.
Melansir dari laman KompasTV, Polres Kulon Progo dan tim kriminal khusus (krimsus) telah mengantongi identitas pelaku dari rekaman CCTV.
“Saat ini kami lakukan pengejaran dan (berharap) pelaku bisa tertangkap untuk diketahui motivasi dan hasilnya seperti apa,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/12/2021).
Setelah melakukan pengejaran, tim gabungan telah berhasil membekuk pelaku yang diketahui bernama Siskaeee.
Melansir dari laman TribunBogor, pelaku video syur di bandara tersebut berhasil tertangkap di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15.20 WIB.
Bermula dari anggota Polres Kulon Progo yang mengikuti Siskaeee hingga sampai di stasiun kereta Bandung.
Ia lantas diamankan pihak kepolisian setempat dan langsung dimintai keterangan.
"Dilakukan pemeriksaan awal di Mapolrestabes Bandung dan setelah selesai," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kabid Humas Polda Jabar.
Foto Siskaeee saat ditankap di stasiun Bandung, Jawa Barat pun jadi sorotan.
Salah satunya seperti yang terlihat dibagikan akun Instagram @lamputerangofficial, pada Minggu (5/12/2021).
Tak sedikit warganet yang memberikan komentar usai foto Siskaeee beredar.
"Teguran," tulis @yeswo***n
"Meresahkann," timpal @ia***ol_
"kena batunya..," @ka**ck
"Ko bu*ik," ujar @faisa***mi7
"Sebenernya dia itu biasa aja, yg bikin luar biasa adalah itunya.awokawokawok," tulis @_ri***d27
Kini, Siskaeee sedang diantar ke Jogja untuk memenuhi pemeriksaan oleh Subdit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY.
“Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda DIY dengan dikawal personel Polda DIY dan polwan dari Polrestabes Bandung,” ujar Kombes Pol Yulianto, Kabid Humas Polda DIY, dilansir Grid.ID dari KompasTV, pada Minggu (5/12/2021).
Perempuan dalam video tersebut dapat dikenakan pasal berlapis bila konten video tersebut diperjualbelikan.
Pasal yang dapat menjerat Siskaeee yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
Bila terbukti melanggar pasal pornografi, ia dapat dikenakan hukuman pidana kurungan minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara itu, ia juga dapat dikenakan pasa 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan