Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Miris, seorang anak yatim piatu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.
Seorang anak yatim piatu berinisial M (13) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh D (57) yang tak lain adalah tetangganya.
Tak hanya yatim piatu, M juga diketahui merupakan seorang anak penyandang disabilitas kelainan mental.
Kasus penganiayaan terhadap anak yatim piatu ini terjadi di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kasus tersebut terkuak usai polisi mendapat laporan pada Rabu (1/12/2021) sore.
Mengutip dari Kompas.com, D disebut tega menganiaya M dengan cara sadis.
Pasalnya, Kapolsek Tegalbuleud, Iptu Deni Miharja mengungkapkan, terdapat beberapa luka pada tubuh korban.
"Kondisi anak mengalami luka di bagian kuku jari kaki dan luka bakar pada bagian bibir," kata Deni yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (3/12/2021).
Luka yang dialami korban antara lain kuku jari yang dicopot paksa hingga adanya luka bakar pada bagian mulut.
Iptu Deni menyebut, sebanyak 4 kuku jari kaki kiri dan 3 kuku jari kaki kanan korban hilang.
Selain itu, bibir bagian atas samping kanan korban juga menderita luka bakar.
Mengutip dari TribunWow.com, Iptu Deni Mihrja mengatakan, korban merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kakeknya.
"Korban sudah tidak mempunyai orang tua karena sudah meninggal dunia dan korban tinggal bersama kakeknya yang sudah tidak bisa beraktivitas," kata Deni yang dikutip Grid.ID dari TribunWow.com, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, D telah diamankan polisi di wilayah pesisir Pantai Tegalbuleud.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau cukur yang digunakan oleh pelaku dan tali yang terbuat dari akar daun pandan.
Berdasarkkan penjelasan pihak kepolisian, pelaku menganiaya jari kaki korban dengan cara disayat memakai pisau cukur.
Selain itu, pelaku diketahui juga membakar mulut korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |