Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID -Gaga Muhammad resmi ditahan di Satlantas Metro Jakarta Timur setelah berkas dan barang buktinya diserahkan dalam tahap II.
Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z mengatakan Gaga Muhammad terbukti melanggar pasal yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasal yang dikenakan 310 Ayat 3 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Handri Dwi Z di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
Atas pelanggaran yang dilakukan Gaga Muhammad, dia terancam hukuman penjara.
Gaga diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Baca Juga: Kecelakaan Sampai Bikin Pacar Lumpuh, Gaga Muhammad Resmi Ditahan!
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |