Diberitakan sebelummya, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak usai ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Ketiganya dituntut sebenarnya ditungut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.
Dari keterangan yang didapat Polisi, motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |