Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk banding terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kota atas kasus prostitusi online anak di bawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona.
Anggota JPU, langsung merespons untuk banding saat Mejelis Hakim memutuskan Cynthiara Alona dihukum 10 bulan penjara pada sidang Rabu (8/12/2021).
"Mendengar putusan itu, kami akan mengajukan banding," kata JPU Adib Fachri di persidangan.
Alona dan Dua terdakwa lainnya memang sebenarnya dituntut 6 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021.
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di putusan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa Cynthiara Alona tidak memenuhi unsur eksplotasi anak.
Akan tetapi, tindakan Alona dinilai melanggar Pasal 296 KUHP terkait tindak memudahkan perbuatan cabul.
Dari vonis 10 bulan penjara itu, nantinya masa hukuman nantinya bakal dikurangi dengan waktu yang telah dijalani Alona dipenjara selama ini.
Baca Juga: Cynthiara Alona Dihukum 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
“Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” kata Hakim Ketua di persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seama 10 bulan. Menetapkan masa tahana dikurang dengan masa tahanan yang sudah berjalan,” tukasnya.
Diberitakan sebelummya, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak usai ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021.
Cynthiara bekerja sama dengan muncikari terkait kasus praktik prostitusi anak itu.
Dari keterangan yang didapat Polisi, motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA.
DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Anak-anak itu kemudian dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |