Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi kembali mengamankan Jeff Smith atas dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (8/12/2021).
Namun polisi belum bisa banyak menyampaikan informasi atas penangkapan Jeff Smith.
Kendati demikian, Aldi Surya Kusuma selaku kuasa hukum Jeff Smith mengaku belum mendapatkan konfirmasi resmi dari polisi atas penangkapan kliennya.
"Nanti saya konfirmasi. Saya belum dapat konfirmasi yang jelas. Nanti saya konfirmasi apakah itu benar klien saya atau bukan," kata Aldi, saat dihubungi, Rabu (8/12/2021) malam.
"Saya belum dapat. Saya juga nyari juga. Benar nggak," sambungnya.
Lebih lanjut, Aldi mengatakan dirinya terakhir dua pekan lalu dengan Jeff.
"Saya masih komunikasi sama beliau. Terakhir komunikasi dua minggu yang lalu," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Konfirmasi Sosok JS, Jeff Smith Ditangkap Lagi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pada akhirnya, Jeff Smith bebas dari penjara pada 14 September 2021.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |