Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Publik kini tengah dihebohkan dengan kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren di Kota Bandung terhadap belasan santriwati.
Seorang guru pesantren di Kawasan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW tega mencabuli 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Mirisnya, para santriwati yang menjadi korban pencabulan guru pesantren tersebut ada yang hamil bahkan sudah ada yang melahirkan.
Selain itu, terkuak pula modus yang dilakukan guru pesantren tersebut untuk melakukan aksi tak bermoralnya pada santriwati anak didiknya.
Mengutip dari Kompas.com, aksi bejat yang dilakukan HW terhadap muridnya ini diketahui berlangsung sejak 2016 hingga 2021.
Saat kejadian, status korban masih di bawah umur dan sedang mengenyam pendidikan di pesantren yang dipimpin oleh HW.
Tindakan pencabulan itu rupanya tak hanya dilakukan HW di pesantren saja, namun juga di tempat lain, seperti di apartemen hingga hotel di Kota Bandung.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah korban saat ini ada yang sudah melahirkan dan sebagian lagi ada yang mengandung.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono mengatakan, ada 4 korban pencabulan HW yang sudah melahirkan.
"Yang melahirkan 4 (Korban), total bayi yang sudah dilahirkan itu 8," kata Riyono yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, terkuak pula modus HW dalam melakukan aksi bejatnya tersebut.
Melansir dari Tribunnews.com, HW memberikan beragam janji kepada para korbannya agar mau memuaskan nafsunya.
Mulai dari dijanjikan akan menjadi polisi, hingga akan dikuliahkan.
Selain menjadi polisi, HW juga berjanji menjadikan para korbannya sebagai pengurus pesantren jika mereka mau memenuhi hawa nafsunya tersebut.
Baca Juga: Modus Pinjamkan HP, Oknum Guru Mengaji di Padang Ini Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko mengatakan, HW juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," kata Agus yang dikutip Grid.ID dari Tribunnewws.com, Kamis (9/12/2021).
Demi melancarkan aksi bejatnya, HW juga mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir karena ia akan bertanggung jawab jika ada yang hamil.
Sementara itu, HW kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya tersebut.
(*)
Jemput Andrew Andika dari Tempat Rehabilitasi, Tengku Dewi Beberkan Fakta Ini: Dia Minta Tolong
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |