Adapun alasan JPU menahan Gaga lantaran ada unsur kelalaian dalam mengemudi hingga mengakibatkan Laura lumpuh.
"Kalau pertimbangan kami akibat yang ditimbulkan kelalaian dia jadi korban lumpuh."
"Kemudian juga tidak ada perdamaian, itulah alasan kami melakukan penahanan," kata Handri.
Atas kejadian tersebut Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
"Iya (pasal) kelalaian berkendara," pungkas Handri.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |