Grid.ID - Menjadi seorang guru tak membuat HW (36) memberikan contoh yang baik bagi para siswanya.
Malahan, guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial ini, harus mendekam di penjara seusai merudapaksa 12 santriwatinya.
Dilansir TribunWow.com, dalam melancarkan aksinya, HW biasanya mengiming-imingi akan membayar biaya kuliah para korban.
Tak hanya itu, HW juga berjanji akan bertanggungjawab jika para korban hamil.
Janji manis HW itu tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.
Demi memenuhi nafsu bejatnya, HW turut berjanji akan menjamin masa depan para korban.
Mulai dari berjanji akan menjadikan polisi wanita (polwan) hingga pengurus pesantren.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucap jaksa, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (9/12/2021).
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah."
Dari 12 santriwati yang dirudapaksa HW, sejumlah korban bahkan sudah hamil berulangkali.
Hal tersebut disebabkan karena HW juga berkali-kali melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan HW sejak 2016 hingga 2019.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan."
Diakui Anak Yatim Piatu
Bayi-bayi yang dilahirkan korban diakui HW sebagai anak yatim piatu.
Selain tak bertanggungjawab, HW bahkan menjadikan bayi-bayi tersebut sebagai alat untuk meinta dana kepada sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Livia Istania DF Iskandar mengatakan HW dengan tega memaksa para korban rudapaksa untuk menjadi kuli bangunan.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," ungkap Livia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru."
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut."
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Rudapaksa 12 Santriwati hingga Melahirkan, HW Paksa Korban Jadi Kuli Bangunan, Begini Nasib Bayinya
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Source | : | Tribun Wow |
Penulis | : | None |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |