Grid.ID - Kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Enrekang.
Kepala Kepolisian Resor Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya,SH, S.IK, MH menjelaskan pengungkapan kasus ini, Rabu (08/12/21) di Ruang Lobi Mapolres Enrekang.
Kapolres Enrekang didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH,M.Si serta personel PPA Satreskrim Polres Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, Polres Enrekang berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur di tahun 2021 di wilayah Kabupaten Enrekang.
Kasus pertama dilaporkan pada 14 Juni dengan inisial pelaku HJ (26), kasus kedua dilaporkan pada 6 Oktober dengan inisial pelaku AB (58).
Kasus ketiga dilaporkan pada 12 November dengan inisial pelaku UM (26), serta kasus keempat dilaporkan pada 5 November dengan inisial pelaku MR (20).
Dari 4 (empat) kasus tersebut kejadiannya terjadi di wilayah Kabupaten Enrekang dan untuk semua korbannya adalah anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dari Hasil Visum dan keterangan saksi-saksi Tim Satreskrim Polres Enrekang sehingga berhasil mengamankan pelaku.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri