Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jeff Smith akhirnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Kabar penetapan tersangka Jeff Smith ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Zulpan melalui pesan singkat, Sabtu (12/12/2021).
Walau bukan kali pertama Jeff Smith diamankan karena narkoba, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan sebelumnya memastikan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Jika memang nanti pertimbangan hukum bakal memberatkan Jeff Smith, keputusan akhir ada di tangan Majelis Hakim.
"Terkait hukuman itu kan kaitannya dengan aturan hukum berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat memberikan keterangan di Gedung Ditresnarkoba, Kamis (9/12/2021).
"Kalau yang baru keluar, dalam putusan hakim akan menjadi pertimbangan yang memberatkan," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba untuk Kedua Kali, Begini Kondisi Terkini Jeff Smith
Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Rabu (8/12/2021), dengan barang bukti 2 lembar LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Dari keterangan yang didapatkan polisi, Jeff Smith mendapatkan narkoba jenis psikotropika golongan 1 tersebut dari pembelian secara daring.
Kemungkinan besar, Jeff Smith bakal dikenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Bukan kali ini saja, Jeff Smith sebenarnya sempat ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 15 April 2021.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram yang tersebar di mobil milik Jeff Smith.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pada akhirnya, Jeff Smith akhirnya bebas dari penjara pada 14 September 2021.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |