Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Pada sidang pidana singkat atas kasus kabur karantina yang menjerat selebgram Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer dan asistennya, Maulida majelis hakim langsung membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut majelis hakim sepakat dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu memberi hukuman terhadap Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida, divonis 4 bulan pidana dengan masa percobaan 8 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Hakim ketua saat sidang berlangsung pada Jumat (10/12/2021).
Selain itu, hakim menuturkan ketiganya juga dijatuhkan denda sebesar Rp 50 Juta untuk masing-masing terdakwa.
"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," tutur Hakim.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |