Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Penggiat media sosial Rachel Vennya menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina Covid-19 di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12/2021).
Rachel Vennya bersama Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Ovelina akan divonis penjara 4 bulan dan denda Rp 50 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang memberikan masa percobaan selama 8 bulan untuk Rachel Vennya dan kawan-kawan.
Artinya, Rachel Vennya dan kawan-kawan bisa tidak ditahan 4 bulan penjara jikalau selama 8 bulan masa percobaan ia tidak melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain."
"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujar ketua majelis hakim Arief Budi saat membacakan putusan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Jika Rachel Vennya dan kawan-kawan tak mampu membayar denda yang telah ditetapkan, ia boleh memilih opsi untuk dipenjara selama 1 bulan.
Baca Juga: Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Pidana dengan Denda 50 Juta
Sebagaimana diketahui bahwa kasus ini mulai ramai diperbincangkan oleh warganet sejak 11 Oktober 2021.
Rachel Vennya, Salim, dan Maulida yang saat itu baru pulang dari New York, Amerika Serikat terpergok kabur dari karantina yang diwajibkan oleh pemerintah.
Selain karena rindu dengan kedua anaknya, Rachel mengaku tak nyaman dengan proses karantina sehingga mendorongnya untuk kabur.
“Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," tandasnya.
Kehadiran Rachel dan Salim di wisma atlet juga hanya demi berfoto-foto agar tak ketahuan kabur.
Ia bersama kekasih dan manajer berfoto dengan latar belakang kamar karantina wisma atlet dan mengunggahnya ke media sosial sebelum akhirnya dihapus kembali.
"Akhirnya saya ke Wisma di situ saya foto-foto untuk dikirim ke Pak Jentro. Foto keberadaan saya di Wisma Atlet," ucap Rachel Vennya.
Baca Juga: Nekat Melanggar, Rachel Vennya Blak-blakan Ungkap Alasan Kabur dari Karantina di Persidangan
Setelah ditetapkan bersalah dalam kasus tersebut, Rachel Vennya mengaku akan tetap kooperatif dengan menjalani semua hukuman yang dijatuhkan padanya.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku, kok," ujar Rachel, dikutip dari TribunSeleb.com.
(*)
Source | : | Tribunseleb,KOMPAS.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |