Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Selebgram Rachel Vennya, kekasihnya, Salim Nauderer dan asistennya Maulida dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Bahkan saat persidangan berlangsung mantan istri Niko Al Hakim itu mengaku telah menyuap oknum senilai Rp 40 juta untuk bebas diri kewajiban karantina.
Sayangnya, saat sidang vonis janda dua anak itu tidak mendapat hukuman penjara atas kasus kabur karantina.
Hal itu dikarenakan ia kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan.
Meski begitu, Rachel Vennya tak dihukum penjara. Janda dua anak itu mendapat masa hukuman percobaan selama 8 bulan.
Atas putusan ini menimbulkan banyak kritik dari netizen maupun kalangan artis salah satunya, komika Arie Kriting.
Melalui cuitan di Twitter, Arie Kriting terlihat meyindir keputusan hakim terhadap hukuman Rachel Vennya.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | |
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |