Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, peristiwa mengejutkan datang dari Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pasalnya, TS (25) ditetapkan sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Dikutip Grid.ID dari TribunPelalawan.com pada Minggu (12/12/2021), TS diketahui bekerja sebagai admin di salah satu perusahaan swasta di Pelalawan.
Dirinya diduga telah menggelapkan uang untuk kepentingan pribadinya.
Ya, bahkan dirinya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 30 juta.
Namun, siapa sangka jika TS justru awalnya sudah melapor ke polisi.
Ya, awalnya ia mengaku telah dijambret dan kehilangan uang perusahaan.
2 Kali Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Kapok dan Tetap Ingin Lepas Status Janda, Singgung Nama Lettu Fardhana
Source | : | Kompas.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |