Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, peristiwa mengejutkan datang dari Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pasalnya, TS (25) ditetapkan sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Dikutip Grid.ID dari TribunPelalawan.com pada Minggu (12/12/2021), TS diketahui bekerja sebagai admin di salah satu perusahaan swasta di Pelalawan.
Dirinya diduga telah menggelapkan uang untuk kepentingan pribadinya.
Ya, bahkan dirinya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 30 juta.
Namun, siapa sangka jika TS justru awalnya sudah melapor ke polisi.
Ya, awalnya ia mengaku telah dijambret dan kehilangan uang perusahaan.
Usut punya usut, hal itu hanyalah akal bulus TS untuk menghilangkan jejak jika dirinya telah menggelapkan uang tersebut.
Fakta mengejutkan itu diungkap oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri Marbun SH MH.
"Tersangka awalnya membuat laporan sebagai korban jambret. Saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi," ujarnya.
"Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," lanjutnya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (!2/12/2021), hal serupa juga pernah terjadi di Batam, Riau.
Pasangan suami istri EA (32) dan ES (25) juga menggelapkan uang senilai Rp 105 juta.
Awalnya mereka juga mengaku telah dijambret seseorang dan uang tersebut telah hilang.
Baca Juga: Jika Terbukti Bersalah Bawa Uang Sedekah, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Siap Berhenti Jadi Ustaz
Namun, nyatanya uang tersebut justru mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
Padahal, uang itu adalah uang gaji karyawan di tempat ES bekerja.
(*)
2 Kali Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Kapok dan Tetap Ingin Lepas Status Janda, Singgung Nama Lettu Fardhana
Source | : | Kompas.com,TribunPekanbaru.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |