Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Nama Rachel Vennya menjadi sorotan lantaran kasus dirinya yang kabur dari karantina.
Diketahui usai melakukan perjalanan ke Amerika, Rachel Vennya tak melakukan karantina di Wisma Atlet.
Dikutip dari Kompas.com, Rachel Vennya dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
Meski begitu, Rachel tak diharuskan menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, ia tidak berbuat tindak pidana.
"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ungkap Majelis Hakim PN Tangerang Arief Budi.
Akun Instagramnya sempat hilang saat kasus kabur dari karantina dengan menyuap jadi sorotan, Rachel Vennya kini kembali aktif menggunakan media sosial kembali.
Dilansir dari akun Instagram pribadinya @rachelvennya pada Minggu (12/12/2021), Rachel mengunggah Insta Story.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nesiana |