Grid.ID - Masih saja ada mobil pribadi yang menyalahgunakan penggunaan lampu strobo dan sirine.
Asal tahu saja, Dirlantas Polda etro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pernah menyampaikan, bahwa penggunaan lampu strobo dan sirine hanya untuk mobil dinas saja.
Bahkan ditegaskan juga oleh Kombes Sambodo, mobil dinas dengan pelat nomor warna hitam juga tidak boleh pasang lampu strobo atau sirine.
Baca Juga: Update Mobil Baru Wuling Almaz RS, Ssttt Bisa Diboyong dengan DP 25% Saja
Terkait dengan penyalahgunaan lampu strobo dan sirine oleh mobil pribadi, jadi viral nih di medsos.
Kejadian viral penyalahgunaan lampu strobo dansirine, seperti yang diposting akun @asriedwilestari.
Dalam video postingannya, nampak satu unit sedan Honda Civic yang nekat lawan arah.
Padahal kondisi jalanan yang terlihat dalam videopsotingan itu, macet parah.
Tidak hanya mobil saja, saking macetnya motor juga ikutan antri di jalan tersebut.
Lalu dengan menyalakan lampu strobo dan klakson tat tet tot, sedan berwarna hitam coba minta jalan.
Arogansi supir mobil sedan itu, akhirnya berhadapan dengan pengemudi lainnya.
Dari arah lain, supir cewek tidak mau mengalah begitu saja dengan kelakuan si pengemudi sedan yang nekat lawan arah itu.
Alhasil, sedan yang nekat lawan arah dengan menyalakan lampu strobo dan klakson tat tet tot itu terpaksa mundur dnegan teratur.
Bagi pengemudi sedan Honda Civic yang nekat lawan arah, jangan egonya saja yang digedein.
Sebagai supir, perlu tahu juga begini aturan larangan pasang lampu aksesori itu.
Pengguna lampu strobo atau sejenisnya bisa dijerat dengan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000(*)
Gantengnya Anak Bontot Wulan Guritno yang Jarang Terekspos Publik, Paras Rupawannya Plek Ketiplek sang Ibu, Intip Potretnya!
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |