Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Terdakwa sate sianida salah sasaran di Bantul, Yogyakarta kini telah mendapatkan hukumannya.
Melansir dari Tribun Jogja, pada (13/12/2021), Majelis Hakim memberikan vonis pada NA (25) hukuman 16 tahun penjara.
Menurut Hakim Ketua Aminuddin, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ada pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," katanya.
Hukuman 16 tahun penjara tersebut juga sudah dipotong masa tahanan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 18 tahun penjara.
Dengan adanya tuntutan tersebut, tim kuasa hukum NA berujar pihaknya akan mengajukan banding.
Source | : | Kompas.TV,Tribun Jogja |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |