Grid.ID- Varian baru Covid-19, Omicron terdeteksi untuk pertama kali masuk Indonesia pada Rabu (15/12/2021).
Hal itu diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Budi Gunawan, kasus ini terdeteksi pada seorang petugas kebersihan yang bertugas di RSDC Wisma Atlet.
Budi mengungkapkan, kasus pertama penularan varian Omicron di Indonesia ini bermula dari terdeteksinya tiga orang petugas kebersihan di Wisma Atlet.
"Ada tiga orang pekerja kebersihan di Wisma Atlet yang pada 8 Desember lalu dites dan hasilnya positif (Covid-19)."
"Kemudian pada 10 Desember dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing," ujar Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
"Hasilnya keluar pada 15 Desember, yakni dari tiga orang yang positif tadi, satu orang dipastikan terdeteksi (terpapar) varian Omicron," lanjutnya.
Sementara itu, dua orang lain yang positif dipastikan tidak terpapar varian dari Afrika Selatan itu.
Budi lanjut mengungkapkan, ketiga orang tersebut positif tanpa gejala. Ketiganya juga telah menjalani karantina di Wisma Atlet.
Ketiga pasien itu juga telah menjalani PCR kedua dan hasilnya sudah diketahui negatif Covid-19.
Budi menegaskan bahwa temuan ini merupakan kasus Covid-19 pertama di Indonesia yang disebabkan penularan varian Omicron.
"Tapi kami harapkan masyarakat tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tegas Budi.
Strategi Pencegahan untuk Mengantisipasi Varian Omicron
Varian baru COVID-19 yaitu Omicron disebut lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan.
Indonesia dan berbagai negara di dunia sedang melakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi Omicron, Indonesia tidak lengah dan terus menekan kasus yang saat ini sedang terkendali.
Pemerintah akan menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.
Sejauh ini, antisipasi yang telah dilakukan Indonesia dengan strategi pencegahan berlapis, dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional.
Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.
Dalam karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina.
Rincian kebijakan tersebut di antaranya, pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.
Pelarangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron. Namun untuk WNI, tetap diperbolehkan masuk.
Untuk WNI yang memasuki kriteria diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, entry test yaitu tes PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test yaitu tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.
Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.
Ke depannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.
"Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” demikian kata prof. Wiku dikutip dari Tribun Bali, Kamis (16/12/2021).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |