Saat ini JPU masih memberikan tuntuntan pada Gaga sesuai dengan pada dakwaan. Sesuai dengan undang-undang, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Secara normatif dakwaannya, kan, Pasal 310 ayat (3), jadi ketika ternyata korbannya meninggal, itu kita enggak bisa pastiin apa efek dari itu? Tapi kita, kan, belum tahu juga itu. Tapi yang jelas kita enggak bisa keluar dari apa yang kita dakwakan,” tuturnya.
Handry mengatakan tuntutan juga akan dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Intinya, kita lihatlah nanti kayak apa proses persidangan. Ada hal meringankan atau tidak, itu nanti kita lihat di persidangan,” ucapnya.
Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Sebelumnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Sementara itu mendiang Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Dibawa Sejauh 3 KM dari Tepi Dermaga, Abu Jenazah Laura Anna Dilarung Keluarga dan Sahabat
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |