"Prinsipnya kita sesuai dengan mekanisme atau prosedur, setelah yang bersangkutan kemarin ditetapkan tersangka, beberapa hari yang lalu kemudian sebagaimana mekanismenya terhadap yang bersangkutan sudah di lakukan tindakan observasi" tutur Achmad.
"Di dalam kegiatan asesmen yang kita selenggarakan dengan bekerjasama dengan BNN kota Jakarta Selatan," imbuhnya menyimpulkan.
Pihak kepolisian sendiri tidak begitu paham persisi proses dan pertimbangan dari BNN.
Kendati begitu, berdasarkan hasil asesmen, Rizky Nazar sudah direkomendasikan untuk rehab.
"Nanti mekanisme di sana kan ada pertimbangan medis, dari aspek hukum maupun sosial itu lebih lebih detailnya dari tim BNN ya," tandas Achmad.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |