Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Hari Raya Natal 2021 akan segera tiba.
Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini telah mengatur pelaksanaan ibadah Natal 2021 yang masih dirayakan di tengah suasana pandemi Covid-19.
Mohammad Khoeron selaku Kepala Humas Kementerian Agama mengatakan, pelaksanaan ibadah Natal 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 33 Tahun 2021.
Dua dari aturan yang ditetapkan mewajibkan para jemaah untuk melukan vaksinasi terlebih dulu dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke gereja.
Persyaratan ini akan ditetapkan di seluruh gereja terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Melansir Kompas.com, Senin (20/12/2021), berikut aturan umum pelaksanaan ibadah Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19:
1. Dilakukan secara sederhana dan menekankan perkumpulan antara para keluarga saja.
2. Dianjurkan dilaksanakan di ruang terbuka.
3. Jika dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk digelar secara kolektif dan secara daring dengan tata ibadah sesuai dengan yang telah dipersiapkan oleh pengurus gereja.
4. Jumlah jemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |