Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Hari Raya Natal 2021 akan segera tiba.
Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini telah mengatur pelaksanaan ibadah Natal 2021 yang masih dirayakan di tengah suasana pandemi Covid-19.
Mohammad Khoeron selaku Kepala Humas Kementerian Agama mengatakan, pelaksanaan ibadah Natal 2021 mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 33 Tahun 2021.
Dua dari aturan yang ditetapkan mewajibkan para jemaah untuk melukan vaksinasi terlebih dulu dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke gereja.
Persyaratan ini akan ditetapkan di seluruh gereja terhitung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Melansir Kompas.com, Senin (20/12/2021), berikut aturan umum pelaksanaan ibadah Natal 2021 di tengah pandemi Covid-19:
1. Dilakukan secara sederhana dan menekankan perkumpulan antara para keluarga saja.
2. Dianjurkan dilaksanakan di ruang terbuka.
3. Jika dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk digelar secara kolektif dan secara daring dengan tata ibadah sesuai dengan yang telah dipersiapkan oleh pengurus gereja.
4. Jumlah jemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja.
5. Jam operasional gereja/ lokasi tempat peribadatan yang difungsikan sebagai gereja tidak boleh lebih dari pukul 22.00 waktu setempat.
Aturan pelaksanaan ibadah Natal 2021 di gereja:
1. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk dan keluar gereja dengan jemaah yang berkategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk.
2. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki gereja.
3. Mencuci tangan dengan air mengalir atau mengenakan hand sanitizer sebelum memasuki gereja.
4. Menjaga jarak antar jamaah minimum 1 meter.
5. Jemaah dipastikan sehat tanpa keluhan batuk, pilek, ataupun demam.
6. Jemaah usia 60 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui dianjurkan dengan sangat untuk beribadah di rumah.
7. Kotak amal tak boleh diedarkan, namun diletakkan di beberapa titik saja.
8. Tidak boleh ada kerumunan dalam bentuk apa pun sebelum dan sesudah ibadah utama digelar.
9. Pengelola gereja wajib memerhatikan sirkulasi udara dalam gereja sehingga sinar matahari masih bisa masuk, dan jika menggunakan AC harap membersihkannya terlebih dulu.
Baca Juga: Natal 2021 Tiba, Mulai dari Merah hingga Hijau, Ini Dia Macam-Macam Makna di Balik Warna Khas Natal!
10. Tidak menggelar jamuan makan bersama.
11. Pelaksanaan khutbah harus sesuai dengan protokol kesehatan. Pendeta, pastur atau rohaniwan wajib menggunakan masker dan pelindung wajah yang benar. Pendeta, pastur atau rohaniwan juga wajib mengingatkan jemaah untuk mematuhi protokol selama pelaksanaan ibadah.
Jemaah yang hendak mengikuti perayaan Hari Raya Natal 2021 diminta untuk:
1. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
2. Menjaga kebersihan tangan dengan mencucinya dengan air mengalir atau hand sanitizer sesering mungkin.
3. Menjaga jarak dengan jemaah lain dan pastikan untuk memiliki suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius.
4. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan baru kembali dari perjalanan luar daerah.
5. Membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau cipika-cipiki.
Wiku Adisasmito selaku juru bicara satgas penanggulangan Covid-19 menambahkan agar setiap gereja dapat membentuk tim satgas Covid-19 demi kelancaran peribadatan.
"Menjelang Hari Raya Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," tandasnya dikutip dari Tribunnews.com.
(*)
Gantengnya Putra Wamendagri Bima Arya, Wajahnya Mirip dengan Oppa Korea, Foto saat Ayahnya Pelantikan ini Jadi Bukti
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |