Grid.ID - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina turut menyeret 2 orang TNI AU.
2 oknum TNI AU turut membantu Rachel Vennya langgar aturan karantina usai pulang dari luar negeri bersama kekasihnya, Salim Nauderee.
Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya, Maulida Khairunnisa terbukti bersalah.
Terbukti bersalah mereka bertiga dijatuhi hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Melansir dari laman KompasTV, mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Majelis Hakim mengatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali selama 8 bulan percobaan itu melakukan tindakan perdana.
Selain itu, Hakim juga memberi denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara masing-masing satu bulan.
Hakim juga mengatakan, Rachel Vennya tak dipenjara karena dianggap sopan.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |