Grid.ID - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina turut menyeret 2 orang TNI AU.
2 oknum TNI AU turut membantu Rachel Vennya langgar aturan karantina usai pulang dari luar negeri bersama kekasihnya, Salim Nauderee.
Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya, Maulida Khairunnisa terbukti bersalah.
Terbukti bersalah mereka bertiga dijatuhi hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
Melansir dari laman KompasTV, mereka divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Majelis Hakim mengatakan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali selama 8 bulan percobaan itu melakukan tindakan perdana.
Selain itu, Hakim juga memberi denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara masing-masing satu bulan.
Hakim juga mengatakan, Rachel Vennya tak dipenjara karena dianggap sopan.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12) lalu.
Berbeda halnya dengan Rachel Vennya yang kini bebas, dua oknum TNI yang membantu lolosnya sang selebgram justru mendapat hukuman berat.
2 prajurit matra udara berinisial FS dan IG kini ditahan Detasemen Polisi Militer (DenPOM TNI AU).
Melansir dari laman Kompas.com, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah menyampaikan, RF telah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menyusul GF yang akan segera menjalani hukuman.
"Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankum-nya (atasan yang berhak menghukum)," kata Indan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021).
Penahanan dua prajurit angkatan udara itu oleh Pomau Komando Operasi Angkatan Udara I (Koopsau I) selaku penyidik guna proses penyidikan.
Sebelumnya, Rachel Vennya dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang menjadi terdakwa.
Ia membayar sebesar Rp 40 juta kepada Ovelina.
Ovelina lantas mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke nomor rekening Kania, adik anggota TNI AU yang meloloskan Rachel Vennya.
Namun, uang tersebut dikembalikan, Rachel lantas dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta ke Wisma Atlet untuk karantina.
Akan tetapi, setibanya di wisma atlet, ia dijemput oknum TNI yang mengantarnya langsung ke rumah.
Sebelumnya pada (21/10) Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra mengungkap oknum TNI yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
"Yang Satgas Bandara itu berasal dari Korps AU dan satu kemudian yang di Pademangan itu berasal dari Wing Satu Paskhas," ungkap Kolonel Arh Herwin Budi Saputra, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.
Wing satu Paskhas merupakan korps pasukan khas TNI AU yang merupakan salah satu pasukan elite andalan Indonesia.
Pasukan elite yang dikenal dengan baret jingganya ini merupakan pasukan tempur andalan NKRI.
Hal ini lantaran Paskhas menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem kekuatan matra udara.
Namun, oknum Paskhas tersebut justru menyalahi jabatannya dan melakukan tindak melanggar hukum.
Oleh karenanya, kedua oknum tersebut telah dinonaktifkan oleh Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Pangkogasgabpad) dan dikembalikan ke kesatuan militer guna menjalani proses penyidikan dan menerima hukumannya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |