Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiganya 12 bulan rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.
Untuk itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya yang digelar pada Kamis (30/12/2021) mendatang.
"Kami akan melakukan pembelaan. Tertulis," kata Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |