Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Gaga Muhammad untuk pertama kalinya dihadirkan dalam persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam itu mengenakan masker, kemeja putih, celana hitam, dan sneaker bewarna biru gelap, serta rambut yang tampak rapih.
Untuk pertama kalinya sidang secara offline, Gaga terlihat tenang mengikuti jalannya persidangan kali ini.
Dia juga mengungkapkan kondisinya dan siap mengikuti persidangan pada Kamis (23/12/2021) siang.
"Siap (menjalankan persidangan), saya sehat," ucap Gaga Muhammad dalam persidangan.
Sementara itu, pihak keluarga mendiang Laura Anna, yakni sang ibunda, Amel, serta kakaknya, Greta Iren juga turut hadir di persidangan.
Tapi mereka mengaku tidak bertemu langsung dengan mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.
“Enggak sempat (bertemu), aku tadi di luar,” kata Greta Iren saat Grid.ID temui usai sidang.
Pihak keluarga mendiang Laura Anna mengaku sudah mengetahui Gaga Muhammad akan dihadirkan dalam sidang.
Sehingga mereka memilih masuk setelah sidang berlangsung.
“Kami tunggu sampai dia (Gaga) masuk. Begitu sidang dimulai baru kami masuk,” ucap ibu Laura, Amelia.
"Iya kami tunggu masuk, begitu mulai baru kami masuk," kata Iren menimpali.
Greta Iren juga enggan menyampaikan sesuatu pada Gaga Muhammad yang hadir dalam sidang.
Kehadirannya di persidangan ini hanya untuk mengawal dan memperjuangan keadilan untuk sang adik atas kasus kecelakaan pada Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna Akhirnya Beri Tanggapan
"Enggak lah, buat apa juga. Kita cuma mau ngawal aja. Mau support Laura," ucap Greta Iren.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |