"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh."
"Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Pengakuan Jebfar ini diperkuat dengan pernyataan dari kuasa hukumnya, Nali.
Nali menegaskan bahwa ada mediasi antara pelaku dan keluarga korban sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
"Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh."
"Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam," kata Nali.
Setelah dapat persetujuan keluarga korban, Jebfar langsung mengeksekusi Molah dengan bantuan teman-temannya.
Source | : | tribunnews,Sosok |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |