"Dalam perkara terkait penetapan ahli waris, yang mengajukan adalah ayah dari almarhum."
"Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya."
"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat," tukas Jajat.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |