Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa hukum dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution menekankan jika kliennya bukan dilakukan penangkapan oleh Polda Metro Jaya.
Kemarin, Senin (27/12/2021) Richard Lee diamankan karena berkasnya dianggap sudah lengkap alias P21.
"Bahwa Richard Lee dan Hans Pranata, tidak ditangkap, tidak. Diamankan, ini beda dengan ketika dulu Richard memang dulu ditangkap," kata Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Saat itu, Richard Lee meminta dengan kesadarannya sendiri untuk melakukan BAP.
Setelah melakukan pemeriksaan tambahan itu, berkas Richard Lee dinyatakan P21 oleh Polisi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan penahanan terhadap dokter spesialis kulit dan kecantikan itu.
Penahanan Richard Lee juga ternyata di luar dugaan Razman Arif Nasution.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |