"Saya bisa melakukan ini tentu dengan bantuan dan dukungan yang mulia, serta dan pasti atas kehendak Allah subhanahu wa ta'ala," lanjut Ardi.
"Saya berjanji akan menggunakan kesempatan yang diberikan pada saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu, sebagai seorang ayah yang insya Allah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi," tutup Ardi Bakrie.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, mengajukan nota pembelan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022 mendatang.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |