Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Agenda sidang kali ini yaitu pembelaan terdakwa (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Ardi Bakrie meminta agar dirinya diberikan keringanan atas tuntutan yang sebelumnya telah diberikan JPU, yaitu 12 bulan rehabilitasi.
Hal tersebut diajukan Ardi Bakrie dengan alasan bahwa dirinya adalah seorang ayah dan harus bekerja.
"Juga memohon pertimbangan yang mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," ungkap Ardi Bakrie saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," lanjutnya.
Di samping itu, sudah sejak lama anak-anaknya tidak merasakan kehadiran figur seorang ayah di sisi mereka.
"Yang sudah cukup lama kami mempunyai jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini," ungkap Ardi Bakrie.
Selain itu, Ardi Bakrie mengaku sudah menyadari kesalahannya yang telah menggunakan obat-obatan terlarang.
"Tidak lupa saya juga mengucapkan terima kasih atas tuntutan jaksa yang membukakan mata saya bahwa sebagai orang yang dikenal, ya saya harus berusaha dua kali lipat dari orang biasa," tuturnya.
"Karena banyak mata orang yang memandang dan mencontoh saya dengan apa yang saya lakukan selama ini," ungkap Ardi Bakrie.
Ardi Bakrie juga mengungkapkan dirinya serius akan berubah dan berjanji tak akan menggunakan obat-obatan terlarang lagi.
"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki dan terus akan meningkatkan potensi positif dari diri saya," imbuhnya.
"Saya bisa melakukan ini tentu dengan bantuan dan dukungan yang mulia, serta dan pasti atas kehendak Allah subhanahu wa ta'ala," lanjut Ardi.
"Saya berjanji akan menggunakan kesempatan yang diberikan pada saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu, sebagai seorang ayah yang insya Allah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi," tutup Ardi Bakrie.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, mengajukan nota pembelan agar Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022 mendatang.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |