Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Gaga Muhammad kembali mengikuti sidang kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Selama mengikuti persidangan hari ini, ada momen-momen yang menjadi perhatian, seperti Gaga Muhammad yang kena tegur hakim.
"Kamu jawab pertanyaan yang saya tanya saja, jangan dikit-dikit memotong," tegas hakim ketua dalam persidangan.
Di momen yang sama, Gaga Muhammad mengakui bahwa dirinya sempat meminum alkohol sebelum menyetir.
Akan tetapi, ia mengelak kalau kecelakaan tersebut terjadi dalam keadan mabuk.
Gaga beralasan, kecelakaan itu terjadi karena dirinya kelelahan karena belum tidur sejak pagi hingga peristiwa itu terjadi.
Gaga Muhammd dan Laura Anna pergi ke kafe sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, Gaga belum tidur sejak pukul 10.00 WIB.
"Saya bangun jam 10 langsung olahraga pagi, lakukan kegiatan di rumah, tugas kampus, terus jam 9 atau 10 malem ke rumah Laura," ucap Gaga.
Mendengar keterangan Gaga, hakim ketua langsung memberikan nasihat atas perbuatannya dan Laura Anna yang salah.
"Orang pada salat malam kalian malah minum alkohol, saya sempet bilang ke Laura juga hal ini!" tegas hakim yang membuatnya terbata-bata.
"Kamu berapa jam nggak tidur, terus minum alkohol dan tetep bawa mobil, kamu sadar nggak kalo itu perbuatan salah?! Itu nggak bener!" lanjut hakim ketua.
Di persidangan kali ini, selain mendengarkan keterangan dari Gaga, ada pula satu saksi fakta, yakni sopir dari ibunda Gaga Muhammad.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada 4 Januari 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Kecelakaan Laura Anna Digelar Lagi, Gaga Muhammad Siap Beri Keterangan Hari Ini?
Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2019 lalu.
Kecelakaan itu pula yang membuat Laura tidak bisa berjalan.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |