Grid.ID – Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Sumatra Selatan belum lama ini menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak? Wanita yang diketahui bernama Susila itu dibakar hidup-hidup oleh suaminya sediri.
Bukan tanpa sebab, konflik tersebut muncul saat suami korban, Apriansyah merasa cemburu.
Kini, wanita berusia 32 tahun itu pun mengalami luka bakar yang cukup serius di sekujur tubuhnya.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di rumahnya di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3/4 Ulu Palembang, Jumat (17/12/2021).
Seusai membakar istrinya, pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian Apriansyah ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kepada polisi, Apriansyah mengaku nekat membakar istrinya karena dendam usai mendengar ucapan dari korban.
Korban menyebut tak pernah bahagia selama menjalani hidup berumah tangga bersama dirinya.
Bukan itu saja, pelaku juga sempat mendengar dari tetangganya bahwa istrinya berselingkuh dengan pria lain.
“Dia bilang, selama hidup dengan saya tidak pernah bahagia, ditambah ucapan tetangga banyak bilang dia (Susila) selingkuh jadi buat saya khilaf,” kata Apriansyah.
Mendengar itu, membuat korban gelap mata.
Saat korban sedang salat Magrib di rumah, pelaku keluar untuk membeli pertalite eceran yang tak jauh dari rumahnya.
Kemudian, pelaku membakar istrinya hidup-hidup saat sedang Shalat Magrib.
Saat dibakar suaminya, korban berhasil menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke sungai.
Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus mengatakan, motif penganiayaan yang dilatarbelakangi cemburu karena diduga korban selingkuh dengan pria lain.
Firdaus menuturkan, sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok.
Hingga akhirnya Aprianysah membakar istrinya saat sedang shalat.
“Korban dan pelaku sebelumnya memang sempat cek-cok karena cemburu. Kemudian korban disiram pertalite dan dibakar suaminya ketika sedang shalat,” kata Firdaus.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek SU I Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 32 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di video.tribunnews.com dengan judul, "Sosok Istri yang Dibakar Hidup-hidup oleh Suami Saat Sedang Slat Magrib, Diduga karena Cemburu"
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | video.tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hananda Praditasari |