Grid.ID - Mulai besok, Jumat (31/12/2021), Polda Metro Jaya berlakukan aturan ganjil genap di kawasan wisata.
Adapun kawasan wisata yang kena aturan ganjil genap ada 3 tempat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo katakan penerapan ganjil genap di kawasan wisata tersebut.
"Untuk tempat wisata Ancol, Taman Mini dan Ragunan kita akan berlakukan ganjil genap di kawasan tersebut," kata Kombes Sambodo dilansir dari PMJNews, Kamis (30/12/2021).
Pemberlakukan aturan ganjil genap di 3 kawasan wisata tersebut mulainya besok, Jumat (31/12/2022) jam 13.00 WIB.
Ganjil genap di kawasan wisata tersebut akan berakhir pda 2 Januari 2022 (18.00 WIB).
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |