Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media sosial yang dilakukan oleh musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Dalam sidang yang beragendakan putusan sela itu, pihak majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jerinx.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama I Gede Ari Astina, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Hakim ketua saat sidang berlangsung.
Dengan demikian, sidang akan terus dilanjutkan.
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan."
"Dengan demikian terhadap putusan ini, hal dari penasihat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambungnya.
Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (12/11/2021) mendatang.
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap hakim ketua.
Pada sidang selanjutnya, Jerinx pun diperbolehkan untuk hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan Jerinx agar mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," kata hakim ketua.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |