Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Belum lama ini, masyarakat di Tanah Air sedang dihebohkan oleh oknum guru bernama Herry Wirawan.
Dikenal sebagai guru pondok pesantren, Herry Wirawan akhirnya diamankan pihak berwajib karena melecehkan belasan santriwati.
Mirisnya lagi, pelaku nekat menghamili 12 santrinya hingga melahirkan anak 9 anak.
Ya, belum tuntas kasus yang didalangi guru di Bandung, Jawa Barat ini, tindak pelecehan lagi-lagi dilakukan seorang pemuka agama.
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022), pemuka agama berinisial SA di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) turut diamankan.
SA ditangkap pihak berwajib berdasarkan laporan seorang korban BA (30) yang dilecehkan oleh pelaku.
Dari pengusutan pihak berwajib, SA telah melakukan tindak pelecehan seksual pada 11 perempuan dan satu diantaranya anak di bawah umur.
Akibat hal tersebut, SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Seksi Humas Polres HSS, Iptu Purwadi.
"Hal itu dengan adanya laporan dari salah satu korban yang mengaku menjadi korban," ujar Purwadi pada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
"Bukan itu saja, menurut informasi yang dihimpun, telah tercatat 11 wanita menjadi korban bahkan salah satunya adalah anak di bawah umur," imbuhnya.
Menurut keterangan yang didapat Purwadi, pelaku pelecehan melancarkan aksinya dengan menggunakan modus ritual.
Sebelum melecehkan korban, tersangka meminta para korbannya untuk mengikuti ritual Bamandi atau mandi.
Hal ini terungkap dari pengakuan korban yang telah melayangkan laporan ke Polres HSS.
"Hal itu dengan adanya laporan dari salah satu korban berinisial BA (30), yang mengaku menjadi korban pelecehan saat mengikuti ritual Bamandi atau mandi," terangnya, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, Purwadi juga menegaskan bahwa 10 korban lain belum melayangkan laporan ke Polres HSS diduga karena takut.
Sebab, tersangka yang saat ini sudah diamankan dikenal sebagai pemuka agama yang sangat disegani masyarakat.
"Untuk saat ini hanya satu orang yang berani melapor, sedangkan korban lainnya hingga saat ini terus dilakukan berbagai upaya untuk mau melaporkan apa yang dialaminya," ujarnya.
Meski begitu, Polres HSS akan terus melanjutkan kasusnya dengan berbekal informasi dari warga.
"Karena apa yang dilakukan oleh tersangka sudah sangat jelas melanggar hukum undang undang yang berlaku," pungkasnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |