Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jerinx SID mengajukan eksepsi atas perkaranya, namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang hari ini, Rabu (5/1/2022).
Nota keberatan yang disampaikan Jerinx SID ditolak oleh Majelis Hakim karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai ketentuan dalam Pasal 143 KUHAP.
Dari penolakan ini, pemeriksaan perkaran atas Jerinx pun dilanjutkan dengan permintaan sidang tatap muka dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," tutur Hakim Ketua Majelis.
Dengan berlanjutnya proses hukum, kemungkinan besar Jerinx dan Adam Deni di sidang bertemu untuk pertama kalinya.
Menanggapi keputusan majelis hakim, Jerinx melalui kuasa hukum Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik.
Apalagi, selama ini pihak Jerinx tak gentar dan memang meminta berhadapan langsung dengan Adam Deni sebagai pelapor.
"Kan Jerinx yang minta dihadirkan, jadi Jerinx berani mempertanggungjawabkan tuduhan terhadap dirinya," ujar Sugeng Teguh Santoso usai sidamg
"Yang penting dari kata-kata Jerinx, supaya ada kejujuran. Supaya bisa melihat ekspresi kejujuran dari mata, dari langsung tatap mata," ujar Sugeng.
Satu persiapan dari pihak Jerinx di persidangan yang akan datang adalah sebagai saksi tindak pemerasan yang diduga dilakukan Adam Deni dalam perkara ini.
Sugeng melanjutkan, dalam postingan tersebut, Dokter Tirta juga menyebutkan bahwa Adam Deni dibekingi orang kuat.
“Ada di sini ya... Dalam jejak digital itu ada Young Lex, seorang rapper disebut oleh Dokter Tirta dalam berita (pernah mau dijebak Adam Deni). Ada kata-kata Dokter Tirta dalam akunnya, cc ke Gebby Vesta yang pernah diperas sama dia,” tuturnya.
Adam Deni belum berkomentar sejauh ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya pada Jerinx.
Seperti diketahui, suami Nora Alexandra itu telah ditahan sejak Rabu (1/12) di Rutan Polda Metro Jaya untuk waktu 20 hari.
Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.
Dari bukti digital, dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.
Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang lanjutan dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum bakal kembali digelar pada Rabu (12/1/2022).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |