Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Setelah pencemaran nama baik, selebgram Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait kasus dugaan laporan palsu.
Laporan itu Marissya Icha buat di Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021 lalu.
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein membuat laporan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Marrisya Icha pada September 2021.
"Saya tegaskan bahwa kami sudah laporkan kembali atas laporan yang mereka buat di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Marrisya Icha, Ahmad Ramzy, saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Marissya Icha tak terima disebut telah menganiaya Medina saat melakukan mediasi.
Oleh karena itu Marrisya pun kembali melaporkan istri Lukman Azhari itu.
"Terkait laporan palsu yang mana dilaporkan oleh MZ di Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ahmad Ramzy.
"Ketika di Polda Metro Jaya, mediasi, yang mana saudara MZ menyatakan klien saya menyerang, menganiaya," sambungnya.
Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Ramzy mengaku sudah menjalani undangan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dari pelapor terkait kasus dugaan lapor palsu.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |