Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Irwansyah ternyata tidak hanya membuat laporan polisi terkait perkara pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang diduga dilakukan sang adik, Hafiz Fatur.
Kuasa Hukum Irwansyah, Zakir Rasyid, menyampaikan bahwa kliennya juga berencana menggugat Hafiz Fatur secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Pertama, perkara hukum pidana di Polres Jaksel dan kedua berkaitan dengan hukum perdata yang dilakukan di PN Tangerang," kata Zakir saat berkonsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Sebagai pengacara dari Irwansyah, Zakir dalam kesempatan ini berkunjung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkoordinasi terkait dua perkara hukum yang berjalan ini.
Karena ketentuan mengharuskan perkara yang serupa tidak boleh jalan berjalan bersamaan, Irwansyah meminta saran pada penyidik terkait prioritas hukum yang perlu diambilnya.
"Karena ada dua upaya hukum, kami sebagai pengacara, penegak hukum, penyidik adalah mitra kami, kami berkonsultasikan," tutur Zakir.
"Mengingat ada peraturan Mahkamah Agung, nomor 1 tahun 56 berkaitan dengan apabila ada dua perkara yang sama kemudian perdata berjalan, maka pidana ditangguhkan," paparnya menjelaskan.
Zakir menyampaikan, keputusan perdata atau pidana ini nanti bakal ditentukan oleh Irwansyah sendiri.
"Kamis sudah sampaikan saran dan pendapat penyidik, nanti akan disampaikan ke klien mas Irwan," paparnya menyampaikan.
"Mengingat besok ada pemeriksaan, tapi saran yang kami terima nanti akan disampaikan sehinggan diputuskan apakah maunpilih perdata atau pidana," imbuhnya menyimpulkan.
Irwansyah secara resmi telah melayangkan laporan pemalsuan surat kuasa ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 November 2021.
Hafiz Fatur disebut menyalahgunakan aset-aset Irwansyah hingga mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Punya hubungan baik sebelumnya, Irwansyah cukup sakit hati pada perbuatan adiknya itu sampai akhirnya mengambil langkah pidana.
Aset Irwansyah yang diagunkan sang adik di antaranya berupa empat unit rumah tinggal dan satu mobil.
Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur, menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dengan perkara berbeda yang dihadapinya ktu, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |