Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus tabrakan Nagreg dan pembuangan jasad korban oleh tiga oknum TNI di Nagreg ini memasuki babak baru.
Belum lama ini, reka ulang kasus tersebut digelar oleh polisi militer.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (6/1/2022), reka ulang itu digelar pada Senin (3/1/2022) lalu.
Reka ulang tersebut menghadirkan ketiga oknum TNI yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A, dan Koptu AS.
Ketiganya hadir dengan tangan diborgol dan memakai baju tahanan militer berwarna kuning.
Reka ulang itu digelar di jembatan Sungai Tajum yang berlokasi di jalan provinsi yang menghubungkan Banyumas-Cilacap, yakni di Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, jasad Handi dan Salsabila dibuang ke sungai Serayu usai mengalami kecelakaan.
Selain itu, jasad korban diketahui dibuang dari atas jembatan.
Rekonstruksi di jembatan tersebut berjalan sekitar 20 menit lamanya.
Baru-baru ini santer terdengar bahwa ancaman hukuman untuk ketiga pelaku akan lebih berat.
Pasalnya, motif pembuangan jasad korban pun akhirnya terkuak.
Ya, dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com pada Kamis (6/1/2022), Danpuspomad TNI AD Letkol TNI Chandra W Sukotjo mengatakan bahwa ketiga pelaku nekat membuang jasad korban demi menghilangkan jejak dan barang bukti kecelakaan tersebut.
Terlebih karena satu korban yakni Salsabila meninggal dunia di tempat kejadian.
Sedangkan berdasarkan hasil autopsi, Handi dibuang dalam keadaan masih bernyawa.
Hal itu, menurut Chandra sudah dilampaui batas kemanusiaan.
"Ada upaya melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan barang bukti awalnya ada kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
"Namun berlanjut menjadi tindak pidana yang di luar batas pri kemanusiaan," lanjut dia.
Karena motif tersebut telah terungkap, ketiganya pun terancam hukuman yang lebih berat.
Kemudian, Chandra juga mengungkap bahwa kini proses hukum ketiga oknum TNI tersebut akan segera dilanjutkan.
"Kami selaku pusat militer Angkatan Darat dan penyidik telah selesaikan dengan baik dan telah kami limpahkan ke oditur militer yang akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |