Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait dugaan tindak penyalahgunaan narkoba Naufal Samudra.
Sejauh pemeriksaan penyidik, Naufal Samudra terbukti negatif tes urine narkoba dan barang bukti bersangkutan tidak ditemukan.
"Kemarin saat dilakukan pengamanan penyidik tidak menemukan barbuk LSD kemudian tes urine dilakukan dengan hasil negatif," kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (8/1/2022).
Utnuk alasan penangkapakan, Zulpan menjelaskan bahwa rekam jejak Naufal beberapa bulan lalu diindikasikan memiliki hubungan dengan seorang yang juga memasok narkoba jenis LSD kepada Jeff Smith.
Ridawan, pemasok LSD pada Jeff Smith sudah diamankan pada 24 November 2021.
Saat transaksi terakhir itulah Zulpan menyebut Naufal tidak mengambil narkoba yang dipesannya.
"Hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ridwan di situ memiliki rekam jejak digital yang mengkaitkan saudara Naufal dan saudra Jeff Smith terkait penggunaan narkoba jenis LSD," papar Zulpan menyampaikan.
"Berdasarkan percakapan, Saudara Naufal pernah memesan narkoba LSD pada ridwan sebanyak tiga kali pemesanan pemesanan, terakhir barangnya tidak diambil oleh Saudara Naufal," tututrnya menyampaikan.
Langkah selanjutnya, pihak kepolisian segera memindahkan sang aktor ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, kawasan Cibubur Jakarta Timur, untuk diberikan rehabilitasi.
Belum diketahui apakah rehabilitasi yang dimaksudkan juga sampai mewajibkan Naufal untuk rawat inap.
Akan tetapi, Zulpan menyampaikan dipindahkannya Naufal ke RSKO demi edukasi.
"Kemudian kita akan melakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan ke RSKO di cibubur," ucap Zulpan.
"Ini meupakan edukasi pencegahan narkoba ini juga menyikapa perpol terkait restoratif justice," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diketahui, Naufal Samudra ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jum'at (7/1/2022) karena diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumya, Naufal Samudra juga pernah diamankan polisi terkait kasus yang sama pada 13 April 2020.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sinetetis dalam bentuk likuid.
Namun saat diperiksa urinenya hasilnya negatif.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |