Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pasien varian Omicron di Indonesia kian hari kian bertambah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga hari Sabtu (8/1/2022) mencatat sudah ada 318 orang yang terpapar Omicron di Indonesia.
Banyak dari mereka yang terpapar Omicron, sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap sehingga terpantau tidak ada gejala yang berarti.
Siti Nadia Tarmidzi selaku juru bicara Covid-19 dari Kemenkes mengatakan bahwa setiap warga Indonesia yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan terpapar Omicron, maka harus menjalani karantina di bawah pengawasan dokter atau di rumah sakit.
"Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta."
"Pasien dengan komorbid dengan tingkat keparahan apa pun dirawat di rumah sakit," kata Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari Tribun Video.com, Minggu (9/1/2022).
Untuk diketahui bahwa virus Omicron didominasi oleh para pasien yang sebelumnya melakukan perjalanan dari negara Turki dan Saudi Arabia.
Meski begitu, pemerintah tak bisa secara absolut melarang masyarakat untuk bepergian ke luar negeri, maupun sebaliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ia menyebut bahwa kebebasan warga Indonesia untuk keluar dan masuk negara sudah ditetapkan dalam Undang-undang.
Sehingga akan sulit jika harus melarang penuh seluruh lapisan masyarakat untuk bergerak keluar atau masuk ke dalam negeri.
"Untuk orang Indonesia memang tidak bisa kita larang keluar, tidak bisa kita larang absolut karena itu dijamin Undang-Undang."
"Kita (juga) tidak bisa melarang warga negara Indonesia masuk ke Indonesia," ucap Yasonna, dikutip dari Kompas.com.
Oleh karenanya, Yasonna pun meminta kepada masyarakat Indonesia agar mau bekerja sama dalam menekan angka penyebaran virus terutama dalam hal ini adalah varian Omicron yang disebut 5 kali lipat lebih mudah menyebar.
Meski kasus Covid-19 sudah mulai landai, ia meminta agar seluruh masyarakat bisa tetap tertib dengan menaati protokol kesehatan dan menjaga kebersihan.
"Maka, mari kita saling bekerja sama, masyarakat semua untuk bahu membahu bersama pemerintah."
"Bersama-sama, taat prokes, menjaga jangan sampai ada kerumunan yang massal," tutur Yasonna.
Sedangkan bagi mereka yang terpaksa dan harus segera keluar atau masuk ke dalam negeri untuk hal-hal tertentu, maka diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di antaranya yakni karantina selama 10 hari serta tes PCR sebelum keluar dari tempat isolasi.
"Harus betul-betul karantina sesuai dengan ketentuan, tes PCR (polymerase chain reaction) dan lain-lain," ucap Menkumham.
(*)
3 Camilan Sehat dan Lezat Penakluk Kolesterol Jahat, Kecil Bentuknya Besar Khasiatnya
Source | : | Kompas.com,tribun video |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |