Grid.ID — Selebgram Gaga Muhammad sepertinya tak mau disalahkan sendirian atas kecelakaan yang menimpa Laura Anna.
Seperti yang kita tahu, atas kecelakaan maut yang menimpa Laura Anna, Gaga Muhammad dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Gaga Muhammad menyatakan keberatan atas hukuman tersebut.
Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi, pada Senin (10/1/2022).
Dalam pembelaannya, Gaga Muhammad menyebut lumpuhnya Laura Anna bukan sepenuhnya salah dia.
Hal itu dikarenakan, Laura Anna sendiri yang enggan memakai sabuk pengaman dengan benar.
"Korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman," kata Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," lanjutnya.
Gaga Muhammad mengatakan dirinya sudah mengingatkan Laura Anna untuk memakai sabuk pengaman dengan benar.
Baca Juga: 'Nampak Bodoh', Bak Sentil Ibunda Gaga Muhammad yang Seakan Anggap Operasi Mendiang Laura Anna Sia-Sia, Dokter Bedah Ini Ungkap Kondisi yang Terjadi Sebenarnya
"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mendengarkan," tutur Gaga Muhammad.
Maka itu, Gaga Muhammad beraharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman untuknya dengan seadil-adilnya.
"Mohon ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai peraturan UUD yang berlaku. Mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Gaga Muhammad.
Menurut Gaga Muhammad serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dalam persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas ini bukanlah 100 persen salah Gaga Muhammad, melainkan kehendak Tuhan.
Soal lumpuhnya Laura Anna, dalam persidangan Fahmi menyimpulkan hal itu terjadi karena pihak rumah sakit tidak cepat tanggap menangani Laura Anna, bahkan baru dioperasi 4 hari pascakecelakaan.
Kendati demikian, jaksa tetap pada tuntutannya untuk terdakwa Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.
Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Baca Juga: Ngaku Tak Punya Duit Buat Biayai Pengobatan Laura Anna, Ibunda Gaga Muhammad Kepergok Pakai Tas Branded Harga Rp 35 Juta, Awkarin: Komedi Awal Tahun
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya sidang gugatan Laura Anna akan kembali dilanjutkan pada 19 Januari 2022.
Baca Juga: Kuliti Borok Gaga Muhammad yang Emang Tipe Cowo Gak Modal Alias Mokondo, Awkarin Gak Kaget sang Mantan Sampai Bisa Gesek ATM Laura Anna: Uang Tol, Parkir Gue yang Bayar!
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Gaga Muhammad Tak Mau Disalahkan Sendiri, Sempat Peringatkan Laura Anna sebelum Adanya Kecelakaan
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek