Grid.ID – Salah satu kasus narkoba selebriti yang paling menarik perhatian adalah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Bukan hanya berdua, pasangan tersebut juga menyeret sopir mereka.
Hari ini, Selasa (11/1/2022), ketiga terdakwa mendengarkan vonis dari hakim di Pengadilan Jakarta Pusat.
Hakim kemudian memvonis ketiganya dengan hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.
Mendengar hal tersebut Nia Ramadhani tampak lesu dan mengusap bahu suaminya.
Sementara itu kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode menegaskan kliennya adalah korban.
"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."
"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.
Menurut Wa Ode, kliennya mengonsumsi narkoba sejak April 2021.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |