Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diputuskan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengajukan banding usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar Selasa (11/1/2022).
"Kami menghormati apa pun Keputusan Hakim. Tapi di sisi lain, ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," kata Wa Ode usai persidangan.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya menambahkan.
Wa Ode menyatakan, alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding cukup jelas.
Menurut Wa Ode, dua dokumen resmi yang telah disampaikan di persidangan, telah menunjukan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie layak untuk direhab.
"Fakta dipersidangan jelas, hasil daripada TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang dilakukan BNN provinsi DKI Jakarta di bulan September 2021," tutur Wa Ode menyatakan.
"Yang mana sebelumnya di bulan juli 2021, itu juga ada hasil asesmen BNN RI yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," imbuhnya menyimpulkan.
Seperti diberitakan Kompas TV, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam sidang yang dilaksakanan pada Selasa (11/1/2022) kemarin
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi, mengutip Kompas.com, Selasa.
Damis mengatakan, barang haram tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami Nia dan Ardie.
Kendati demikian, hakim menilai bahwa pasangan konglomerat ini mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar dari masalah yang menimpa mereka.
"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, kata Damis, perasaan sedih yang dirasakan Nia dan Ardi akan menghilang. Artinya, mereka menggunakan narkoba untuk tujuan tertentu.
Hakim menilai jika Nia, Ardi, dan sopirnya yang bernama Zen Vivanto bukanlah pecandu karena tidak ditemukan ketergantungan secara fisik maupun psikis dari ketiganya.
Pun, soal korban penyalahgunaan narkotika, hakim mengatakan jika ketiganya mengonsumsi narkoba dengan tujuan tertentu.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," tambahnya.
Baca Juga: Air Mata Nia Ramadhani Pecah Setelah Dirinya dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia dan Ardi menggunakan narkoba secara sengaja dan sadar.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada pasangan pesohor ini diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,KompasTV |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |